Polemik IKN, NasDem Desak Pemerintah Segera Putuskan Status, Antara Pemindahan atau Moratorium

Polemik IKN, NasDem Desak Pemerintah Segera Putuskan Status, Antara Pemindahan atau Moratorium-Disway/Fajar Ilman-
"Infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran," tegas Saan Mustopa.
BACA JUGA:PAPDI Luncurkan Buku Saku & Kartu Vaksinasi Dewasa: Lindungi Kelompok Rentan dari Infeksi
BACA JUGA:Usai Bantai Brunei, Indonesia U-23 Bidik Kemenangan atas Filipina
NasDem Tawarkan Dua Skenario Kebijakan Strategis
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memaparkan dua opsi kebijakan strategis yang ditawarkan partainya kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka: Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/lembaga prioritas," jelas Rifqinizamy.
Ia juga menambahkan bahwa IKN harus segera difungsikan secara bertahap.
BACA JUGA:Motor Jurnalis Digasak Maling di Depan Rumah Daerah Sawah Besar, Aksi Terekam Jelas CCTV
"Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," terangnya.
Namun, lanjut Dia, jika pemerintah belum siap, pentingnya moratorium sementara.
"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengusulkan alternatif lain jika IKN belum siap difungsikan sebagai ibu kota negara.
"Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," paparnya.
Langkah tersebut, menurut NasDem, bertujuan agar status IKN tidak lagi menjadi polemik dan memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: