Hakim Minta JPU Kembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong, Ada Apa?
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang ditemukan selama inspeksi mendadak di rumah tahanan (rutan)-Istimewa-
Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara.
Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ujar ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
BACA JUGA:Gibran Ungkap Alasan HUT RI ke-80 Tetap di Jakarta: IKN Belum Siap!
BACA JUGA:Imbas Rentetan Kecelakaan, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Total
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.
"Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: