bannerdiswayaward

Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU KUHAP: Demi Kualitas dan Perlindungan HAM

Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU KUHAP: Demi Kualitas dan Perlindungan HAM

Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU KUHAP: Demi Kualitas dan Perlindungan HAM-Disway/Hasyim Ashari-

2. Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa. Perlunya jaminan hak untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dini, perlakuan yang manusiawi, dan proses peradilan yang adil.

BACA JUGA:Iron Pipe- Builders Motoshow 2025: Menyalakan Api Kustom Kulture Nusantara

BACA JUGA:KAMI KALAH SEGALANYA! Pelatih Filipina Akui Timnas Indonesia U-23 Menggila, Reaksi Patrick Kluivert Girang di Tribun

3. Sinkronisasi dengan regulasi HAM internasional. Memastikan RUU KUHAP sejalan dengan standar hak asasi manusia global yang telah diratifikasi Indonesia.

4. Partisipasi publik yang lebih luas. Komnas HAM mendorong agar masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan korban pelanggaran HAM dapat diakomodir secara maksimal.

Dengan adanya perpanjangan waktu, Komnas HAM berharap DPR dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas, menampung berbagai perspektif, dan melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap setiap pasal.

"Ini demi kebaikan kita bersama, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang adil dan beradab," pungkas Anisa.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPR terkait permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU KUHAP dari Komnas HAM.

Masyarakat menanti komitmen serius dari para legislator untuk memastikan bahwa revisi KUHAP ini benar-benar membawa perubahan positif bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads