Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Cisauk Bikin Geram Warga, 75 Adegan Diperagakan
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita dalam kondisi terborgol, APSD (22), di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa, 22 April 2025-Disway.id/Rafi Adhi-
Untuk diketahui, RRP (19), IF (21), dan AP (17) ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Juli 2025.
"Pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah utang sebesar Rp 1,1 juta yang dimiliki oleh RRP kepada korban," katanya kepada awak media, Jumat 18 Juli 2025.
Korban menagih utang melalui status di story WhatsApp, yang membuat RRP emosi dan berencana untuk membunuh korban.
RRP mengajak korban untuk bertemu di sebuah rumah dengan dalih hendak membayar utang.
"Namun, RRP telah menyiapkan pisau, gunting, dan borgol untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Korban dibunuh dengan cara ditusuk dan dipukul menggunakan batu setelah sebelumnya diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
BACA JUGA:Buron 8 Bulan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Maut di Cisauk
Polisi telah menangkap ketiga pelaku di tiga lokasi berbeda dan menyangkakan mereka dengan Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: