Bravo! Polisi Ringkus Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro di Bandara Soekarno-Hatta

Bravo! Polisi Ringkus Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro di Bandara Soekarno-Hatta

Buronan Kasus Robot Trading Diringkus Bareskrim Polri-@dnaporoffcia-Instagram

Sementara dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice setelah diduga kini berada di luar negeri.

Dalam kasus robot trading ini, total ada sebanyak 12 orang yang sudah menjadi tersangka. Sederet tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

BACA JUGA:Catat! Ini 5 Cara Alami Agar Menajaga Mata Tetap Sehat, Yuk Dicoba Caranya Mudah Banget

BACA JUGA:Menakutkan! Pria Ini Dilarang Mengajar di Sekolah karena Sekujur Tubuhnya Dipenuhi Tato

Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: