KPK Bakal Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI

KPK Bakal Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan segera mengumumkan para pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)/disway.id - ayu novita-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengumumkan nama-nama pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara terkait dengan penanganan perkara tersebut.

KPK memperkirakan bakal mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melewati Agustus 2025.

BACA JUGA:CEK! Cara Cairkan BSU 2025 Rp600 Ribu Cuma Pakai NIK KTP, Ini 4 Link yang Bisa Digunakan

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Lonjakan Potensi Karhutla di Riau, Puncak Kemarau Dimulai Juli

"Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya," terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. 

Pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI.

Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi.

Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. 

BACA JUGA:20 Kades Terjaring OTT di Lahat, Dugaan Setoran ke Oknum Penegak Hukum Diusut

BACA JUGA:Erika Carlina Laporkan DJ Panda, Diancam di Grup Fanbase Usai Umumkan Kehamilan

Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads