bannerdiswayaward

KPK Bakal Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI

KPK Bakal Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan segera mengumumkan para pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)/disway.id - ayu novita-Disway.id/Ayu Novita-

"Hari ini Senin (21/04), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana CSR di Bank Indonesia," kata Tessa dalam keterangan resminya pada Senin, 21 April 2025.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Heri Gunawan dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Wirjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

BACA JUGA:Fakta Baru Tewasnya Arya Daru, Sempat Bengong di Rooftop Gedung Kemlu Selama 1,5 Jam

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Bongkar Pengoplos Beras Premium Palsu: Kerugian Nyaris Rp100 Triliun

Dalam penggeledahan tersebut telah disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

Ramdan juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu.  

"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Ramdan.  

Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo.

BACA JUGA:Kalian Harus Tahu! Makna Tema HUT ke-80 RI Sangat Dalam

BACA JUGA:Mabes Polri: Kasus Bentrokan Saat Ceramah Habib Rizieq di Dusun Sambo Ditangani Polres Pemalang

Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads