bannerdiswayaward

Era Digital Tak Kenal Batas: Transfer Data RI ke AS Dianggap Keniscayaan

Era Digital Tak Kenal Batas: Transfer Data RI ke AS Dianggap Keniscayaan

Ilustrasi data pribadi.-Tangkapan layar-

BACA JUGA:Danantara Kelola Rp277 Triliun dalam 5 Bulan, Rosan Roeslani Pastikan Transparansi ke Presiden Prabowo

BACA JUGA:Ekosistim Pendukung Truk Listrik eCanter Diusung Mitsubishi Fuso di GIIAS 2025

Misalnya, seseorang yang akan terbang ke New York dari Jakarta, maka akan terjadi transfer data pribadi yang bahkan bisa melibatkan bukan hanya satu negara. Belum lagi jika menggunakan maskapai yang berbeda. 

Contoh lain, misalnya pengguna internet di Indonesia yang menurut data APJII 2025 sebanyak 221.563.479 jiwa juga telah memberikan data pribadinya ke berbagai platform digital global untuk diproses dan ditransfer antarteritorial dan yurisdiksi.

Pemberian data pribadi itu dilakukan mulai saat membuat akun email, Zoom, Youtube, WhatsApp, ChatGPT, Google Maps, atau lainnya. 

Prof Ramli menegaskan, transfer data pribadi adalah keniscayaan. Menurutnya, tanpa proses ini, tidak akan ada layanan dan transaksi digital. 

BACA JUGA:BMKG-BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Padaman Sejumah Titik Api Karhutla Riau

BACA JUGA:Allano Lima, Eks Pemain Cruzeiro Resmi Berseragam Persija Jakarta

"Dengan kesepakatan RI-AS ini, maka pekerjaan rumah besarnya adalah bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan menegakan kepatuhan UU PDP. Tujuannya, agar transfer data ke mana pun di dunia, tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum," tegas Prof Ramli.

Ia menambahkan, pekerjaan rumah pemerintah setelah adanya kesepakatan dengan AS ini adalah bagaimana mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Dalam kaitan ini, Lembaga Pelindungan Data Pribadi berperan sangat strategis untuk menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Pemerintah sebaiknya tak menunda lagi terbentuknya Lembaga PDP ini," ujar Prof Ramli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads