bannerdiswayaward

Bukan Cuma Google Cloud, KPK Juga Usut Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek

Bukan Cuma Google Cloud, KPK Juga Usut Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait internet gratis yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)-Disway.id/Ayu Novita-

Pasalnya, Google Cloud merupakan pengadaan software untuk menyimpan data dari seluruh Indonesia.

Akan tetapi, KPK mengakui kasus ini berjalan seiring dentan pengadaan Chromebook yang juga terjadi saat Covid-19 lalu. “Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain, melalui medianya laptop. Simpannya harusya di tempat penyimpanan data,” tutur Asep.

Sebagai informasi, KPK menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:PDIP Tetap Pertahankan Hasto Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara, Singgung Posisi Harun Masiku

BACA JUGA:Hadir di CFD Jakarta, Eksplorasi Potensi Masa Depan Si Kecil Lewat Teknologi AI Pertama Kategori Susu Anak

KPK juga membuka peluang untuk memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Selain KPK, Kejaksaan Agung juga tegah menelurusi dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Diketahui pada Selasa, 15 juli 2025, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Abdul Qohar mengumumkan bahwa Jurist Tan merupakan tersangka, dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022. 

Dari keempat orang tersangka itu, diantaranya adalah Ibrahim Arief (IA) yang merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim dan Jurist Tan, mantan Stafsus Nadiem.

BACA JUGA:Namanya Terseret Kasus Sengketa Tanah Serpong, Ini Klarifikasi Adi Benny

BACA JUGA:SMP 1 Babakancikao Digugat Setelah 45 Tahun Berdiri, Pengacara Buat Surat Terbuka ke Presiden

Adapun, tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021.

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa malam, 15 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads