Info Mudik: 5 Syarat Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19

Info Mudik: 5 Syarat Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19

5 syarat mudik gunakan kendaraan pribadi yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.-binamarga.pu.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat untuk mudik Lebaran pada 2022 ini, namun ada beberapa aturan yang harus dipahami agar perjalanan aman dan nyaman.

Dalam surat edaran Satgas Covid-19 nomer 16 tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi virus Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut terdapat 5 syarat mudik gunakan kendaraan pribadi, diantaranya:

1. Orang yang mendapatkan vaksin dosis lanjutan atau booster tidak diwajibklan menunjukan hasil negative PCR atau tes antigen.

BACA JUGA:Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT, Berhasil Diamankan di Rumah Dinas Setelah KPK Lakukan Pengejaran

2. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid tes dan antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selain iru dapat juga menunjukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA:Erick Thohir Peringatkan Sopir Bus: Tidak Usah Ngebut, Kasihan Penumpang

3. Orang yang telah mendapatkan vaksin dosisi pertama kedua wajib menunjukan hasil negative rapid tes dan antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selain itu dapat juga menunjukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA:Firli Bahuri Angkat Bicara Terkait Penangkapan Ade Yasin, KPK Minta Rakyat Bersabar

4. Orang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komormid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak menerima vaksi wajib menunjukan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:Berjam-Jam Tertahan di Pelabuhan Merak, Pemudik Sepeda Motor Ngamuk, Bunyikan Klakson dan Menggeber Knalpot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: