Info Mudik: 5 Syarat Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19
5 syarat mudik gunakan kendaraan pribadi yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.-binamarga.pu.go.id-
5. Anak dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan tes negative PCR atau rapid tes antigen.
Akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaisinasi pemeriksaan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: