Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penanganan kasus.-ist -

Meski rincian dugaan korupsi belum diungkap secara resmi, kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam proses design and build, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan individu yang terlibat dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari tahap penyidikan untuk memperkuat bukti sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum. “Kami akan terus melengkapi berkas untuk memastikan pembuktian yang kuat,” katanya.

Pemeriksaan ini disebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, bersama terdakwa dan tersangka lainnya, termasuk tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk.

Dono Parwoto telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Juli 2025, setelah banding jaksa diterima.

Vonis ini memperberat hukuman sebelumnya dari 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta (subsider 2 bulan kurungan) menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan).

BACA JUGA:Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Hingga Rp510 M, Eks Dirut Jasamarga Djoko Dwijono Cuma Divonis 3 Tahun Penjara!

Dono dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek Tol Layang MBZ, periode 2016-2017, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp510 miliar.

Selain Dono, empat terdakwa lain yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofiah Balfa juga telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, dengan kerugian negara tersebut diperkaya oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya–PT Acset Indonusa.

Pada 6 Agustus 2024, Kejagung menetapkan Dono sebagai tersangka atas perannya sebagai kuasa KSO PT Waskita–Acset, dan penyidikan kini diperluas ke korporasi PT Acset Indonusa Tbk.

Pemeriksaan keempat saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan persekongkolan dalam pengadaan dan pemenangan lelang proyek Tol Layang MBZ yang diduga melibatkan penyimpangan pada proses design and build.

Proyek ini, yang menghubungkan Cikunir hingga Karawang Barat sepanjang 36,4 kilometer, merupakan salah satu proyek strategis nasional dengan nilai kontrak Rp13,5 triliun.

Penyidikan juga merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, yang mengungkap penyimpangan pembiayaan dan pengadaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads