Mengenal Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Berpotensi Ganggu Independensi Penyidikan?
Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyatakan sikap prihatin atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025/ilustrasi hukum-Freepik-
"RUU KUHAP seharusnya tidak hanya diselaraskan dengan KUHP baru, tetapi juga harus menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana modern yang adil, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai justru terjadi kemunduran, terlebih jika bertolak dari pemikiran bahwa pembaruan tersebut harus dilandasi pendekatan kebijakan yang melihat kebijakan hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum yang seluruhnya dicakup kebijakan sosial dan pendekatan nilai berdasarkan nilai-nilai sosio-filosofis, sosio-politis dan sosio-kultural," tegasnya.
Sebagai penutup, Prof. Mompang mendorong legislatif agar mengevaluasi kembali substansi pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHAP, terutama yang menyangkut dominasi jaksa dalam penyidikan. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan melalui pendekatan dominasi kelembagaan, melainkan melalui sistem yang saling menghargai dan menjaga independensi fungsi-fungsi penegakan hukum demi tercapainya sistem peradilan pidana terpadu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: