Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Hendri Satrio: Prabowo Ingin Rangkul Semua Pihak
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ganjar Pranowo: Hakim Cukup Bijaksana-Disway/Candra Permana-
Hensa menekankan, Prabowo perlu memastikan komunikasi publik yang jelas untuk menghindari persepsi negatif ini.
Lebih lanjut, Hensa melihat bahwa keberhasilan pesan politik ini bergantung pada penerimaan publik. Dalam komunikasi politik, persepsi adalah segalanya.
Jika masyarakat melihat langkah ini sebagai upaya tulus untuk persatuan, Prabowo akan mendapat legitimasi lebih kuat. Namun, jika publik menganggap ini sebagai manuver politik semata, kepercayaan terhadap pemerintahannya bisa tergerus.
“Prabowo sedang main di level tinggi. Dia pakai simbol-simbol politik untuk bicara soal persatuan, tapi kalau publik curiga ini cuma akal-akalan, narasinya bisa jatuh,” kata Hensa.
BACA JUGA:Kapan Kongres PDIP di Tengah Kosongnya Jabatan Sekjen? Guntur Romli: Kami Fokus Konsolidasi
Selain itu, Hensa melihat langkah ini sebagai sinyal kepada elit politik bahwa Prabowo terbuka untuk kolaborasi.
Dengan membebaskan Hasto, Prabowo seolah mengulurkan tangan kepada PDI-P dan Megawati Soekarnoputri. Begitu pula dengan abolisi untuk Tom Lembong, yang bisa menjadi isyarat kepada kelompok profesional dan teknokrat.
“Prabowo sedang mencoba bilang, ‘Ayo, kita duduk bareng.’ Tapi, dia juga harus siap kalau ada yang nggak mau diajak, atau malah curiga sama niatnya,” ujar Hensa.
Hensa menegaskan, tantangan terbesar Prabowo adalah membuktikan bahwa langkah ini bukan sekadar taktik jangka pendek.
Sebab, menurutnya, publik akan menilai apakah pemerintahannya benar-benar berjalan dengan semangat persatuan atau hanya menggunakan abolisi dan amnesti sebagai alat politik.
“Prabowo sedang menggambar peta besar untuk politik Indonesia ke depan. Dia ingin semua pihak, termasuk lawan-lawannya, naik ke kapal yang sama untuk membangun negara. Tapi, kapal itu harus punya arah jelas, bukan cuma berlayar untuk pamer bendera persatuan tanpa tujuan nyata,” tutup Hensa.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pengampunan yang diberikan bersifat berbeda untuk masing-masing tokoh.
Tom Lembong akan menerima abolisi, sementara Hasto Kristiyanto mendapat amnesti.
"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," jelas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam 31 Juli 2025.
Abolisi menghapus proses hukum yang belum sampai ke pengadilan, sedangkan amnesti menghapus status pidana atas kasus yang telah diputus.
BACA JUGA:Mahfud MD Puji Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Supratman menegaskan bahwa Hasto bukan satu-satunya penerima amnesti. Ia masuk dalam daftar 1.116 narapidana yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak menerima pengampunan oleh Kemenkumham dari total 44.000 yang diajukan.
Proses ini diklaim sudah melalui uji publik dan analisis mendalam.
“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ungkap Supratman.
Pengampunan Bukan Semata Politik, Tapi Kemanusiaan
Pemerintah menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Dari 1.116 orang yang menerima amnesti, sebagian besar merupakan kasus politik ringan, termasuk makar tanpa senjata, penghinaan terhadap presiden, serta narapidana lanjut usia dan penderita gangguan jiwa.
"Jadi langkah itu tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun, juga usia lanjut, dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," imbuh Supratman.
Diketahui, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong
Lalu, kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
