Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Kebakaran Hutan
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.3/1730-BPBD/2025 pada tanggal 29 Juli 2025, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) di musim kemarau-Dok.Pemkab Purwakarta -
2. Pemetaan dan Deteksi Dini:
BPBD Purwakarta akan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap daerah-daerah yang berpotensi terdampak kekeringan dan karhutla.
Hal ini bertujuan untuk melakukan intervensi secara tepat dan efektif.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Bupati Bogor Terima Audiensi APDESI Kabupaten Bogor
BACA JUGA:Perangi Cukai Ilegal! Langkah Tegas Purwakarta Lindungi Keuangan Negara
3. Sosialisasi dan Edukasi:
Sosialisasi dan edukasi intensif akan diberikan kepada masyarakat mengenai upaya mitigasi dan dampak kekeringan.
Materi sosialisasi meliputi penghematan air bersih, pemeliharaan sumber mata air, pengelolaan penampungan air, dan kampanye penghematan air secara umum.
Masyarakat juga akan diedukasi mengenai bahaya pembakaran lahan dan pentingnya pencegahan karhutla.
4. Pencegahan dan Pemadaman:
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gubernur Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten
BPBD Purwakarta akan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mencegah karhutla, termasuk penyiapan sarana dan prasarana pemadaman.
Tim BPBD akan melakukan informasi laporan dan pemadaman awal jika ditemukan titik api, serta berkoordinasi dengan penegak hukum jika ditemukan indikasi kebakaran akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan.
Untuk koordinasi penanganan bencana, masyarakat dapat menghubungi BPBD Purwakarta Call Center di nomor 0811-9937-117.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
