ASYIK! Pemprov DKI Terapkan Tarif Transportasi Umum Rp80 Saat HUT ke-80 RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif khusus untuk transportasi umum Rp80 saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif khusus untuk transportasi umum Rp80 saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan tarif khusus HUT RI ini dalam rangka mendukung program dari pemerintah pusat.
“Tarif Rp80 bukan hanya simbol semangat kemerdekaan, tapi juga ajakan untuk merayakan HUT RI dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik,” ujar Syafrin pada Minggu, 3 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tegas! Pemprov DKI Tolak Alih Fungsi Lapangan Sepakbola Kedoya Jadi Arena Padel
Syafrin menambahkan, Dishub DKI telah berkoordinasi intensif dengan seluruh operator transportasi publik di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line terkait kebijakan tersebut.
Hal ini kata Syafrin untuk memastikan kesiapan layanan transportasi yang dimaksud pada tanggal tersebut.
Dishub juga menyiapkan personel pengawas lapangan guna menjaga kelancaran operasional, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
BACA JUGA:Balai Latihan Kerja Makin Diminati Warga, Upaya Pemprov DKI Tekan Pengangguran
Syafrin menilai kebijakan ini sejalan dengan visi kota untuk mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik yang terintegrasi, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Momentum ini kami harap dapat memperkuat budaya naik transportasi umum di Jakarta, sekaligus menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang inklusif dan bermanfaat bagi seluruh warga,” kata Syafrin.
Program tarif simbolis ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers “Bulan Kemerdekaan RI 2025” yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Asyik! Pemprov DKI Beri Diskon Pajak BBM 50 Persen untuk Kendaraan Pribadi dan Umum
Dalam keterangannya, Juri menyampaikan bahwa tarif Rp80 berlaku untuk semua moda transportasi umum Jakarta sebagai bentuk “hadiah istimewa” pemerintah kepada masyarakat.
"Mau naik apa pun Transjakarta, MRT, LRT, KRL, semuanya tarifnya hanya Rp80 untuk satu hari penuh pada 17 Agustus 2025," ujar Juri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: