bannerdiswayaward

Begini Cara Cek Insentif di Info GTK 2025, Guru Non ASN Wajib Tahu!

Begini Cara Cek Insentif di Info GTK 2025, Guru Non ASN Wajib Tahu!

Simak cara cetak kartu Sulingjar 2025 resmi Kemdikbud untu guru PAUD hingga SMA/SMK.-Odua Images-

5. Verifikasi data kepegawaian, setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.

Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya

6. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi di menu utama.

Apabila ada data valid dan SKTP aktif, maka pencairan insentif akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.

7. Apabila terdaftar sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.

8. Terakhir, cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.

Kriteria Insentif Guru Non ASN 2025

Lantas, siapa saja kriteria penerima insentif guru 2025? Berapa nominal akan diterima? Simak informasinya di bawah ini:

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenkes Berikan Insentif Rp30 Juta untuk 1.100 Dokter Spesialis di Fasilitas Kesehatan Pemda

1. Guru Formal

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Tidak berstatus ASN
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Tidak dipersyaratkan memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

2. Guru PAUD

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat
  • Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas kependidikan
  • Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus ASN

Demikian informasi mengenai cara cek insentif di Info GTK 2025 yang perlu diketahui oleh guru. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads