Maskapai Lion Air Blacklist Penumpang yang Teror Ancam Bom di Dalam Pesawat
pemberian daftar hitam atas pengguna jasa maskapai Lion Air itu dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman.-Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Talenta Muda Pesepak Bola Putri Bermunculan di Ajang MilkLife Soccer Challenge 2025 dari Kudus
Selanjutnya, penerbangan Lion Air dilanjutkan kembali dengan menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama.
"Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama, Sabtu, 2 Agutus 2025, dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu," kata dia.
Sementara itu, hasil penanganan tim Otoritas Keamanan Bandara Soetta kepada penumpang Lion Air Herman (42), sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
"Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kondisi Co-Pilot Roni Terus Membaik Setelah Kecelakaan Pesawat Latih di Ciampea
BACA JUGA:Mensesneg: Bendera One Piece Bagian dari Ekspresi, Minta Tak Nodai Kesakralan HUT RI
Untuk selanjutnya, tersangka telah ditahan dan masih akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pendalaman penyidikan dari perkara ancaman bom di pesawat.
"Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
