Minyak Goreng Baru Bermunculan, BPOM Bengkulu Buka Layanan Pengaduan

Minyak Goreng Baru Bermunculan, BPOM Bengkulu Buka Layanan Pengaduan

Daftar harga minyak goreng di Alfamart dan Indomaret hari ini Rabu 11 Mei 2022-rakyatbengkulu.com -rakyatbengkulu.com

JAKARTA, DISWAY.ID – Begitu pemerintah mencabut HET minyak goreng, mendadak minyak goreng dengan kemasan baru banyak bermunculan, salah satunya di Provinsi Bengkulu.

Akibat banyaknya bermunculan minyak goreng dengan kemasan baru membuat masyarakat bertanya-tanya tentang legalitas dan perizinannya sehingga BPOM Bengkulu buka layanan pengaduan.

Dilansir dari rakyatbengkulu.com, dari hasil pengamatan BPOM Provinsi Bengkulu, setelah pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) satu harga minyak goreng dari pemerintah pusat, memang banyak sekali merek minyak goreng baru, beredar di pasaran.

Yogi Abasum selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa dari hasil pengamatan tim BPOM Provinsi Bengkulu, minyak goreng merek baru yang beredar tidak ada yang illegal.

BACA JUGA:Hakim MK Nikahi Adik Presiden Joko Widodo, Netizen dan Pengamat Angkat Bicara

“Ini hasil pengamatan kami di beberapa pasar tradisional di Provisni Bengkulu merek-merek yang baru itu memang sudah ada izin edarnya dari BPOM,” ujar Yogi.

Masih dengan Yogi, ada seratus lebih merek minyak goreng yang sudah ada izin edar dari BPOM se Indonesia.

Jadi jika ada masyarakat yang merasa masih curiga dengan merek – merek baru tersebut, BPOM Provinsi Bengkulu menerima pengaduan dengan cara terbuka.

“Jadi kalau memang masyarakat ada menemukan migor yang tidak ada izin edar dari BPOM masyarakat boleh menyampaikan di nomor pengaduan kami, 0811-7389-062. Juga bisa langsung di cek di BPOM Mobile. Aplikasi ini ada di Google Playstore dan bisa di cek di sana ke aslian izin edarnya,” terangnya.

BACA JUGA:UMKM Komunitas Meriahkan Expo Goes To Campus di STIE Ganesha Ciputat

Yogi menjelaskan, untuk mengunakan BPOM Mobile ini masyarakat bisa langsung memasukan nomor seri izin edar produk minyak goreng itu.

“Jika datanya keluar maka itu terdaftar. Jika tidak, maka masyarakat boleh membuat pengaduan ke BPOM Provinsi Bengkulu ,” tuturnya.

Minyak goreng yang aman itu adalah minyak goreng yang sudah memiliki izin edar dari BPOM.

“Untuk mendapatkan izin edar ini produk tersebut sudah melalui penelitian dari BPOM dan ini sudah dapat di pasatikan sudah aman karena sudah melalui uji laboratorium,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com

Berita Terkait

Close Ads