bannerdiswayaward

Agun Gunandjar: Putusan MK soal Pemilu Tak Final Sepihak, DPR Tetap Punya Hak Legislasi

Agun Gunandjar: Putusan MK soal Pemilu Tak Final Sepihak, DPR Tetap Punya Hak Legislasi

Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu dan Pilkada bukanlah akhir dari proses legislasi.--Istimewa

BACA JUGA:Puan Kritik Keras Putusan MK: Pemisahan Pemilu Langgar UUD 1945!

MK Harus Fokus, Jangan Urus yang 'Ecek-ecek'

Agun juga mengkritik Mahkamah Konstitusi yang menurutnya mulai “turun level” dengan mengurus perkara yang seharusnya bukan kewenangannya.

"MK itu sembilan orang hakim konstitusi. Jangan sampai turun mengurus perkara yang terlalu teknis seperti Pilkada. Biarkan DPR dan pemerintah yang menyusun regulasi teknisnya," tegasnya.

Ia menilai bahwa seharusnya MK berfokus pada kewenangannya sebagai pengadilan konstitusi, bukan terlibat dalam urusan teknis pelaksanaan Pemilu atau Pilkada.

Lebih jauh, Agun menjelaskan bahwa produk DPR dan pemerintah bukan berupa putusan, melainkan regulasi dalam bentuk kebijakan politik.

Oleh karena itu, apapun putusan MK, jika belum diikuti dengan legislasi yang sesuai, maka pelaksanaannya belum bisa dilakukan.

"Putusan MK bukan kebijakan politik. DPR dan pemerintah punya tugas masing-masing untuk membuat regulasi. Jangan dicampuradukkan," jelas Agun.

Sebagai salah satu inisiator Undang-Undang Kementerian Negara dan pembuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun 2004, Agun menyatakan pandangan bahwa sistem presidensial dan semangat NKRI harus terus diperkuat dalam setiap perumusan kebijakan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads