bannerdiswayaward

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, 4 Saksi Kembali Diperiksa

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, 4 Saksi Kembali Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa pada hari ini adalag: Head of Tax PT Goto (Gojek Tokopedia,Tbk) berinisial AM.-Disway/Candra Pratama-

"Intinya mengenai finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu. Cuman menurut teman-teman penyidik sudah dibuat keputusan, cuman kami sampaikan belum," urainya.

"Yang mengambil keputusan kembali sekali lagi kami bilang, saksi ini tidak mengetahui. Dan tidak ikut membuat keputusan," sambung Indra tegas.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

BACA JUGA:Heboh Malaysia Ogah Sebut Ambalat Saat Sengketa dengan RI, Cek Fakta-Faktanya Harta Karun di Laut Sulawesi

BACA JUGA:Peran BPD Tak Lagi Sekadar Formalitas, Ini Dampaknya ke Dana Desa

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. 

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads