Kejagung Buka Suara Soal Pegawainya Cekcok dan Bawa Senpi di Tangsel
Kejagung Buka Suara Soal Pegawainya Cekcok dan Bawa Senpi di Tangsel -Disway.id/Candra Pratama-
Saat awak media menyinggung soal kepemilikan senjata api, masih kata Anang, jaksa memang dilengkapi dengan senjata--sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang.
BACA JUGA:Sebelum Bertolak untuk Retret di Magelang, Presiden Prabowo Beri Arahan di Hambalang
Namun, proses kepemilikan itu dilaksanakan dengan ketat. Syaratnya, memiliki izin resmi dan menerapkan ketentuan yang berlaku.
"Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi," imbuhnya.
"Diperbolehkan lah di undang-undang boleh kok. Tapi selektif ya, gak bisa semua punya senjata. Kan itu ada tata cara ketentuannya. Gak semua Jaksa bisa. Ada tesnya. Gak sembarangan," sambung Anang menutup.
Sebelumnya, seorang pria mengaku sebagai aparat saat beradu mulut dengan pria lain di Jalan Jombang Raya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), berakhir damai pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Hasilnya Alhamdulillah pada malam hari ini kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Asrippina saat ditemui di Mapolsek Pondok Aren, Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel, Kamis.
BACA JUGA:Pembangunan Taman Bendera Pusaka di Blok M Dimulai, Pramono: Ikon Baru Jakarta
Ia menjelaskan, usai video adu mulut tersebut viral, pihaknya pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.
"Dengan hasil pemeriksaan penyelidikan kami, kami dari Polsek Pondok Aren melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun mengidentifikasi kedua belah pihak, yakni Aldo (24) selaku perekam video dan Syarifuddin (61), pengemudi kendaraan SUV yang mengaku aparat dan bawa pistol.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa insiden bermula dari kendaraan milik Syarifuddin yang berhenti di badan jalan sehingga menghalangi laju kendaraan Aldo di jalur yang sempit.
"Pemicunya karena jalan sempit, lalu ada mobil yang berhenti agak ke badan jalan, bukan di bahu jalan. Itu menyebabkan pengguna jalan lain merasa terhalang," jelas Anne.
Adapun terkait pengakuannya pria sebagai aparat dan memiliki pistol, Anne memastikan, senjata tersebut adalah senjata dinas dan Syarifuddin memang merupakan pegawai aktif di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Saudara S juga disini saya menyampaikan bahwa statusnya berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa disampaikan oleh dari pihak Kejaksaan," jelas Anne.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
