Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? LMKN Tegaskan Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Jhonny W. Maukar merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan masuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Isu pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik muncul terkait penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penggunaan lagu Indonesia Raya tidak dikenai royalti dan bukan merupakan pelanggaran hak cipta.
BACA JUGA:25 Link Download Banner HUT ke-80 RI, Cocok Dipasang di Kantor hingga Sekolah
"Penggunaan lagu 'Indonesia Raya' dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti, karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, 'Indonesia Raya' itu sudah menjadi public domain," ujar Komisioner LMKN, Johnny W Maukar, dalam sebuah pernyataan, dikutip Jumat 8 Agustus 2025.
Jhonny W. Maukar merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan masuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.
Artinya, masyarakat bebas menggunakan dan menyanyikan lagu tersebut tanpa harus mengurus izin ataupun membayar royalti.
BACA JUGA:Rencana Netanyahu Kuasai Penuh Gaza Disetujui Kabinet, 3 Langkah Operasi Segera Digelar
BACA JUGA:Mbappe 2.0: Real Madrid Tawar Rp1,7 Triliun Sang Superstar PSG
"Jadi, jelas dan tegas menurut undang-undang, tidak perlu membayar royalti karena menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' bukanlah pelanggaran," tutur Jhonny.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa LMKN hanya mengelola royalti dari karya cipta yang memiliki pencipta atau pemegang hak cipta yang terdaftar.
"Jadi, menurut ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, lagu yang sudah lebih dari 70 tahun sejak penciptanya meninggal tidak lagi membayar royalti," kata Jhony.
Meskipun demikian, Johnny mengingatkan bahwa penggunaan lagu Indonesia Raya tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku. Misalnya, penggunaan lagu tersebut harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
BACA JUGA:Diboikot Irlandia, Israel Ngadu ke AS, Trump Ngamuk Naikkan Tarif Impor 250 Persen!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: