Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? LMKN Tegaskan Bukan Pelanggaran Hak Cipta

Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? LMKN Tegaskan Bukan Pelanggaran Hak Cipta

Jhonny W. Maukar merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan masuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.-Istimewa-

BACA JUGA:Dino Patti Djalal Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Kemenlu, Soroti Kejanggalan Kasus

"Berdasarkan usia dari jangka waktu 70 tahun sejak pencipta wafat, itu juga sudah lewat. Jadi silakan dinyanyikan, lagu 'Indonesia Raya' tidak perlu membayar royalti," tuturnya.

Polemik ini muncul di tengah gencarnya LMKN menindaklanjuti pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, yang tidak membayar royalti atas musik yang mereka putar. LMKN mengklaim bahwa kewajiban pembayaran royalti ini adalah bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual dan merupakan amanat Undang-Undang.

Dengan penjelasan ini, LMKN berharap masyarakat tidak lagi khawatir mengenai kewajiban royalti untuk penggunaan lagu kebangsaan, dan dapat membedakan antara lagu komersial dengan lagu nasional yang penggunaannya diatur secara khusus oleh negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads