Oegroseno: Erick Thohir Dapat Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buntut Pengangkatan Silfester Matutina Sebagai Komisaris ID Food
Oegroseno menyampaikan jika Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi buntut pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food.-dok disway-
BACA JUGA:NasDem Bidik Posisi 3 Besar di 2029, Ungkap Strategi Panaskan Mesin Politik
BACA JUGA:Cara Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp201.000 dari Game Penghasil Uang 2025, Ikuti Langkah-Langkahnya
Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Perdamaian
Selain Oegroseno, Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan menyampaikan jika yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud setelah melihat Silfester yang mengatakan jika dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurut Mahfud dalam hukum pidana tidak ada perdamaian dan Silfester harus menjalani hukuman yang telah inkracht tersebut.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BNI 2025 Plafon Rp150 Juta Lewat HP, Cepat dan Mudah Cair
Mahfud menyampaikan bahwa kasus Sisfester adalah kasus yang serius karena mencerminkan penegakan hukum di Indonesia.
"Gak mungkin Kejaksaan tidak tahu karena dia yang nuntut, ini pasti ada yang main di belakangnya," ungkap Mahfud dalam podcastnya.
"Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai," tegas Mahfud.
"Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: