Tri Suaka dan Zidan Cover Tanpa Izin, Pencipta Lagu Jadi Rugi Rp 25 Miliar
Tri Suaka dan Zidan Buat Pencipta Lagu Asli Merugi Besar--
JAKARTA, DISWAY.ID - Forum Komunkasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) kembali mengirimkan surat somasi kedua untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Tri Suaka dan Zidan dianggap tidak responsif terhadap beberapa poin dari surat layangan somasi pertama.
Ketua Advokasi Forkami, Arianto menyebut sudah ada banyak pencipta lagu yang ingin melayangkan surat somasi ke Tri Suaka dan Zidan.
Bahkan tak menutup kemungkinan Tri Suaka dan Zidan nantinya akan dilaporkan ke gugatan pidana dan perdata Pengadilan Niaga.
BACA JUGA:Bandara Soedirman Layani Angkutan Lebaran 2022, Lion Group Buka Rute Purbalingga-Jakarta-Surabaya
BACA JUGA:Andika Kangen Band Kasihan Lihat Situasi Tri Suaka dan Zidan: Ya Allah Kok Jadi Gini?
"Saya dihubungi beberapa pencipta lagu mewakili ini semua, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diambil Mabes Polri karena kerugian dari pencipta lagu ditotal hampil Rp25 miliar karena banyak lagu yang dia cover," kata Arianto, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News pada Kamis, 28 April 2022.
Tri Suaka dan Zidan diminta untuk melangsungkan pertemuan dengan Forkami.
Pertemuan itu bertujuan untuk menuntaskan dan membicarakan terkait masalah royalti lagu.
"Karena ini ada unsur pidana dan perdatanya, yaitu tujuh hari dari mulai sekarang untuk menemui kita untuk membicarakan royalti terhadap pencipta lagu," paparnya.
BACA JUGA:4 Pegawai BPK Jabar jadi Tersangka Suap Bersama Ade Yasin, Bagaimana Nasibnya saat Ini?
BACA JUGA:Ini Dia, Segini Tarif Tol Transjawa Selama Mudik 2022, Jakarta-Surabaya Rp 746 ribu!
Sejumlah pencipta lagu keberatan apabila Zidan dan Tri Suaka membuat cover laghu tanpa meminta izin dan membayar royalti.
Maka dari itu surat somasi kedua kembali dilayangkan kepada keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: