Giliran PPATK Incar Dompet Digital yang 'Tidur Panjang' Usai Aksi Blokir Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan
Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)--Anisha Aprilia
Bagi pengguna dompet digital, PPATK menyarankan untuk tetap aktif melakukan transaksi, meski dalam jumlah kecil, guna menjaga status akun.
Jika dompet digital terlanjur diblokir, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:
1. Hubungi Penyedia Layanan: Segera kontak customer service dompet digital terkait untuk mengetahui status akun.
2. Ajukan Keberatan: Kunjungi situs resmi PPATK atau gunakan tautan bit.ly/FormHensem untuk mengajukan keberatan, lengkapi dengan dokumen identitas dan bukti kepemilikan akun.
3. Verifikasi: Lakukan proses verifikasi dengan penyedia layanan e-wallet, yang biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.
BACA JUGA:PPATK Bantah Isu Rush Money, BPKN Sebut Pemblokiran Rekening Undang-Undang
Untuk menghindari masalah, pengguna disarankan:
- Lakukan transaksi minimal sekali setiap 3 bulan.
- Pastikan data pribadi di akun e-wallet selalu diperbarui.
- Hindari transaksi yang mencurigakan atau terkait aktivitas ilegal.
- Pantau informasi resmi dari PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk update terbaru.
PPATK menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan finansial, bukan mempersulit pengguna.
“Kami ingin memastikan ekosistem keuangan digital tetap aman dan terpercaya,” tutup Ivan.
Hingga kini, kebijakan pemblokiran dompet digital masih dalam tahap kajian. Pengguna diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta menjaga akun e-wallet tetap aktif.
Pantau terus perkembangan informasi ini melalui kanal resmi PPATK dan penyedia layanan dompet digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
