4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Nggak Pake Ribet!

4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Nggak Pake Ribet!

Take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa jadi solusi cerdas-Istimewa-

BACA JUGA:GIIAS 2025: Inovasi dan Pesona, LEPAS Hadirkan Kolaborasi Istimewa dengan Miss Universe Indonesia

4. Penyerahan dan Pengesahan secara Legal

Langkah terakhir adalah penandatanganan perjanjian resmi dengan pihak bank.

Ini merupakan bukti bahwa seluruh proses take over telah sah dilakukan.

Isi perjanjian mencakup:

  • Sisa cicilan yang dialihkan
  • Bunga dan tenor baru dari bank
  • Ketentuan pembayaran dan jatuh tempo

BACA JUGA:Program VIP Fleet Customer Training KTB, Edukasi Konsumen Fleet Teknologi EURO 4 Mitsubishi Fuso

BACA JUGA:JETOUR DASHING Tunjukkan Jati Diri Lewat Modifikasi Eksklusif di GIIAS 2025

Pastikan semua pihak sudah menyetujui isi dokumen ini, dan proses dilakukan dengan materai resmi untuk memperkuat keabsahannya.

Setelah itu, pihak leasing akan mencatat bahwa kredit Anda telah dialihkan.

Anda pun tidak lagi berkewajiban terhadap leasing, dan sepenuhnya menjadi nasabah bank.

Melakukan take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa menjadi pilihan bijak untuk mengurangi beban bunga dan memperpanjang tenor cicilan.

Dengan mengikuti prosedur legal, dokumen lengkap, serta dukungan dari notaris, proses ini dapat berjalan lancar dan aman.

BACA JUGA:5 Teknologi Terintegrasi DiSus-X, Suspensi Ultra Canggih Untuk Performa Terbaik pada Supercar BYD

BACA JUGA:Perkuat Jaringan Diler di Indonesia Timur, MMKSI Resmikan Diler di Tanjung Bunga Makassar

Selain hemat, Anda juga bisa mengelola keuangan bulanan dengan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads