4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Nggak Pake Ribet!
Take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa jadi solusi cerdas-Istimewa-
BACA JUGA:STARGAZER Cartenz dan Cartenz X Mulai Diproduksi di Pabrik Hyundai Cikarang
2. Gunakan Jasa Notaris Terpercaya
Untuk menjamin legalitas dan kelancaran proses, libatkan notaris yang profesional dan terpercaya.
Peran notaris:
- Memastikan kesepakatan take over sah di mata hukum.
- Memverifikasi dokumen dan identitas kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Dokumen yang biasanya diminta notaris:
- Fotokopi perjanjian kredit & BPKB
- KTP penjual dan pembeli
BACA JUGA:Gerak Cepat MMKSI Atasi Permasalahan L300, Inspeksi dan Bagikan 10 Fuel Filter Gratis
BACA JUGA:VinFast Rilis Skema Langganan Baterai, Hemat Biaya Hingga Rp113 Juta!
- Slip gaji dan buku tabungan
Dokumen ini akan dijadikan bukti sah pengalihan kredit dan kepemilikan kendaraan.
3. Lakukan Negosiasi dengan Leasing
Sebelum proses take over dilakukan, penting untuk negosiasi secara terbuka dengan pihak leasing.
Bahas secara detail hal-hal berikut:
BACA JUGA:Wuling Catatkan 2.395 Surat Pemesanan Kendaraan dan 2 Penghargaan Dalam GIIAS 2025
BACA JUGA:DFSK dan SERES Raih 565 Unit SPK di GIIAS 2025, Kendaraan Listrik dan Niaga Semakin Diminati
- Jumlah sisa utang
- Besaran bunga berjalan
- Biaya tambahan (jika ada)
- Ketentuan pengalihan kredit
Tips:
- Ajak notaris atau perwakilan bank saat proses negosiasi.
- Pastikan tidak ada klausul yang merugikan Anda di kemudian hari.
- Selalu bayar cicilan tepat waktu agar tidak terkena penalti atau pemblokiran akun.
BACA JUGA:4.110 SPK Didulang MMKSI Sepanjang GIIAS 2025, All-New Mitsubishi Destinator Paling Laris
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: