4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Nggak Pake Ribet!
Take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa jadi solusi cerdas-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ingin cicilan mobil jadi lebih ringan dan fleksibel? Take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa jadi solusi cerdas.
Dengan memindahkan sisa kredit ke bank, kamu bisa menikmati bunga yang lebih rendah dan skema pembayaran yang lebih bersahabat.
Namun, masih banyak yang bingung cara melakukannya.
BACA JUGA:Perkenalkan! Gagahnya Pandu, Mobil Listrik Buatan Pindad yang Digadang Jadi Mobil Nasional
BACA JUGA:Momentum GIIAS 2025: Spesial Ulang Tahun! GAC One Fest Tawarkan Paket Menarik Buat Konsumen
Berikut ini 4 langkah penting agar proses take over kredit berjalan lancar dan legal:
1. Hubungi Pihak Leasing dan Bank
Langkah pertama adalah menghubungi leasing tempat Anda mengambil kredit saat ini, serta bank yang akan menjadi pihak baru pemberi pinjaman.
Tujuannya untuk:
- Mengetahui sisa angsuran dan kondisi kredit saat ini.
- Mengajukan pinjaman baru di bank guna melunasi sisa kredit di leasing.
BACA JUGA:Bagaimana Keamanan Mobil Listrik Saat Banjir, Mitos atau Fakta Aman Digunakan?
Persiapkan dokumen berikut untuk proses verifikasi bank:
- KTP & Kartu Keluarga
- Slip gaji terbaru
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Bukti bayar listrik/PBB/rekening telepon
- NPWP
- Kendaraan untuk dinilai kondisinya
Semakin lengkap dokumen Anda, semakin cepat prosesnya berjalan.
BACA JUGA:Elon Musk Ceroboh, Tesla Babak Belur di AS, Penjualan Global Hancur Lebur!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: