KPK Akan Mintai Keterangan Saksi-Saksi Dalam Kasus CSR BI, Termasuk Satori dan Heri Gunawan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini.-Disway/Ayu Novita-
KPK memeriksa Anggota DPR RI dari partai Nasdem, Satori yang turut menjelaskan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia.
"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori pada Jumat, 27 Desember 2024.
Usai pemeriksaannya, ia menuturkan bahwa dana CSR dari Bank Indonesia yang diduga diselewengkan untuk pembiaaan yayasan itu memang diberikan sebagai program Komisi XI DPR RI. Ia mengaku tidak ada tindakan suap menyuap dalam kasus dana CSR dari BI.
Kemudian pada Selasa, 22 April 2025 dan Rabu, 18 Juni 2025 lalu, ia menjelaskan pemeriksaannya ini masih sebagai saksi.
"Oh hanya keterangan tambahan aja. Masih, masih sudah saya jelaskan masih (didalami soal) yang lama," jelas Satori pada Rabu, 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Israel Panggil 400 Ribu Anggota IDF untuk Operasi Pendudukan Gaza
Terbaru, KPK menetapakan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Adapun dua tersangka ini adalah dua Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers Kamis, 7 Agustus 2025 malam.
BACA JUGA:Trio Masa Depan Arsenal Terungkap: Zubimendi, Rice dan Odegaard Garang di Lini Tengah The Gunners
BACA JUGA:Pemprov DKI Bangun Taman Bendera Pusaka, Ikon Baru Jakarta
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
