Satu Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Ternyata Seorang Perwira: Pangkatnya Letda!
Pomdam IX Udayana menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, satu di antaranya diduga seorang perwira berpangkat Letda-Istimewa-
BACA JUGA:Pemprov DKI Gelar Pemilihan Pengemudi Teladan 2025, Pemenang Dapat Tabanas Rp3,5 Juta
Sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) meminta penyidikan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo dilakukan secara transparan.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya seniornya.
Keempat itu ni telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan para tersangka sudah ditahan dan dibeberkan identitasnya.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Komisi I DPR Minta Pelaku Pembunuhan Prada Lucky Dihukum Seberat-beratnya
Wahyu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan secara transparan. Polisi Militer sebelumnya pemeriksaan sejumlah personel, baik terduga pelaku maupun saksi.
Ia memastikan, penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui peran para tersangka.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan, termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," jelas Wahyu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
