Kekerasan Seksual Terjadi Lagi di Lembaga Pendidikan Kota Tangerang, Polisi Didesak Gercep Tangani
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kali ini pelakunya seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMP Negeri 23 Kota Tangerang.
BACA JUGA:Persib Bertekad Jinakkan Manila Digger di GBLA: Siap Lolos ACL 2!
BACA JUGA:Istana Merdeka Buka Lebar! 8 Pintu Masuk Disiapkan untuk Peringatan HUT RI ke-80
Wakasek berinisial SY diduga melakukan penyimpangan seksual (sodomi) terhadap seorang siswa berinisial R (14) sebanyak tiga kali di ruang kerjanya.
Kasus penyimpangan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 lalu. Namun, pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo menegaskan, pihak kepolisian harus bergerak cepat (Gercep) dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
BACA JUGA:KPK Lakukan OTT di INHUTANI V, 9 Orang Ditangkap
Terlebih pelakunya seorang Wakil kepala sekolah yang diduga melakukan penyimpangan seksual kepada seorang siswa di ruang kerjanya.
Politisi PKS itu menilai dugaan kasus penyimpangan seksual ini sangat memalukan dunia pendidikan. Terlebih Kota Tangerang baru saja didaulat salah satu kota ramah anak.
"Kasus penyimpangan seksual ini kerap kali terjadi di Kota Tangerang. Jangan-jangan ada jaringannya, sebelumnya kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak Panti Asuhan di Pinang. Nah ini SMPN 23 lokasinya juga di Pinang," ungkapnya.
Dia menutukan, meski pelaku kini sudah dicopt dari jabatannya, Dinas Pendidikan perlu mendorong penanganan kasus tersebut secara komprehensif. Juga mendorong pihak kepolisian serius menangani kasus tersebut serta memberikan perlindungan terhadap korban.
BACA JUGA:Hebohkan Belanda! Transfer Mees Hilgers Tuai Kontroversi, Alex Pastoor Turun Tangan
"Dinas pendidikan bukan terkesan menutupinya atau melindungi pelaku. Justru yang harus diberikan perlindungan itu korban," tegas Arief.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
