bannerdiswayaward

Harry Tanoe Cs Digugat Ratusan Trliun, Ini Perkaranya!

Harry Tanoe Cs Digugat Ratusan Trliun, Ini Perkaranya!

Perusahaan Konglomerat milik Harry Tanoe sedang menghadapi gugatan PT CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-Disway.id/Candra Pratama-

Sebelumnya, PT CMNP juga telah menempuh jalur mediasi, namun gagal. Sebab, Harry Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses tersebut.

"Sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian," kata Primaditya.

Tidak cuma lewat jalur gugatan perdata, CMNP juga main di jalur pidana. Sejak 5 Maret 2025, laporan sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Isinya: tuduhan Hary Tanoe bikin dan/atau pakai surat palsu — NCD palsu itu. Plus, ada pasal pencucian uang yang ikut diselipkan.

"Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," tukasnya.

BACA JUGA:Panas! Hary Tanoe Bakal Polisikan Balik CMNP dan Akun TikTok, Hotman: HT Marah Sekali

Awalnya, cerita ini mundur jauh ke 1999. Waktu itu, CMNP dan Hary Tanoe bikin kesepakatan tukar-menukar "kertas berharga". Versinya, Hary Tanoe datang menawarkan NCD miliknya untuk ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.

NCD yang dia pegang konon diterbitkan Unibank, nilainya USD 28 juta. Sementara di tangan CMNP ada MTN Rp163,5 miliar dan obligasi Rp189 miliar. Deal disepakati 12 Mei 1999. 

Pada 18 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi. Giliran Hary Tanoe, NCD-nya dikasih nyicil: USD 10 juta (jatuh tempo 9 Mei 2002) diserahkan 27 Mei 1999, lalu USD 18 juta (jatuh tempo 10 Mei 2002) diserahkan 28 Mei 1999.

Masalahnya baru meledak 22 Agustus 2002. CMNP mau cairkan NCD itu—eh, ditolak. Unibank ternyata sudah jadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.

BACA JUGA:Nova Arianto Evaluasi Timnas U-17 Usai Ditahan Imbang Tajikistan Hadapi Demi Piala

CMNP menduga, Hary Tanoe sebenarnya sudah tahu kalau NCD USD 28 juta itu "cacat lahir". Kerugian mereka dihitung-hitung tembus Rp103,4 triliun—pakai kalkulasi bunga 2 persen per bulan.

Lebih gawat lagi, NCD itu diduga palsu. Kok bisa? Soalnya, nggak sesuai Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988). Aturannya: NCD harus dalam rupiah dan maksimal 24 bulan jatuh tempo. Yang ini malah dolar AS dan lebih dari dua tahun.

Di kubu seberang, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, bilang gugatan CMNP itu nyasar. Katanya, transaksi itu nggak ada hubungannya sama Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Hary Tanoe, menurutnya, cuma jadi "tukang antar" dalam kesepakatan itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads