Kekerasan di RSUD Sekayu, Menkes Budi Gunadi Angkat Suara: Kami Tidak Toleransi!
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan kasus ini diproses secara hukum.-Istimewa-
BACA JUGA:Dorong Budaya Wakaf Uang, Kemenag: Rp10 Ribu Setahun Pun Bisa Bawa Perubahan Besar
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, keselamatan dan keamanan para dokter jelas dilindungi.
Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, terlebih saat sudah menjalankan tugas sesuai prosedur operasional baku (SOP) dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
Fasilitas kesehatan, lanjutnya, harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya.
Kemenkes mengimbau masyarakat agar menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak bertindak di luar batas jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.
BACA JUGA:Pacu Kapasitas Produksi, Kemenperin Berikan Dukungan kepada Kawasan Industri Morowali
BACA JUGA:Transaksi Gampang Tanpa ATM: BRImo Bikin Hidup Lebih Praktis!
"Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan," kata Menkes.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati dan melindungi tenaga medis.
Pemerintah, melalui Kemenkes, berjanji untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
