Cek Tata Tertib Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka yang Wajib Diketahui, Jangan Diabaikan!
Ilustrasi Upacara Peringatan 17 Agustus di Istana Merdeka.--Setneg.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang peringatan HUT ke-80 RI, peserta undangan Upacara di Istana Merdeka wajib mengetahui tata tertib yang berlaku.
Sebagai informasi, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk hadir secara langsung pada upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta.
Pendaftaran upacara juga dilaksanakan secara daring lewat situs resmi, namun sudah ditutup mengingat terbatasnya kuota undangan.
Peserta juga dapat memilih sesi upacara yang ingin dihadiri, untuk pagi hari mengikuti upacara detik-detik Proklamasi dan sore untuk upacara penurunan bendera.
Sebab, masyarakat hanya diperbolehkan memilih satu sesi.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau agar peserta segera menukarkan tiket menjadi undangan fisik.
Penukaran tiket tersebut paling lambat hingga hari Sabtu 16 Agustus 2025.
Tata Tertib Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka
Melalui akun media sosialnya, Kemensetneg mengimbau masyarakat agar mengetahui beberapa tata tertib saat hadir dalam upacara peringatan HUT RI pada Minggu 17 Agustus 2025, antara lain:
BACA JUGA:Ada Upacara HUT RI ke-80 di Istana, Ini Rekayasa Lalulintas di Kawasan Patung Kuda
- Hadir satu jam sebelum acara dimulai
- Pelajari denah yang tertera pada undangan, antara lain:
- Detail rute keluar dan masiuk lokasi acara
- Lokasi parkir yang tersedia
- Zona tempat duduk sesuaikan dengan undangan
- Pos pemeriksaan
- Posko kesehatanKamar kecil/toilet
- Assembly point
- Gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan dalam undangan
- Bawa barang secukupnya
- Gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan
- Ikuti arahan petugas
Kemudian, ada beberapa larangan yang tidak boleh diabaikan oleh para peserta undangan upacara HUT RI, di antaranya:
Larangan saat Upacara HUT ke-80 RI
- Dilarang membawa senjata tajam
- Dilarang membawa senjata api
- Dilarang membawa bahan peledak
- Dilarang membawa korek api
- Dilarang membawa minuman keras dan narkotika
- Dilarang membawa zat kimia berbahaya
- Dilarang membawa beda yang mudah terbakar
- Dilarang membawa spanduk, pamflet, dan berkas berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 RI Kemerdekaan RI
- Dilarang membawa lambang selain lambang negara Republik Indonesia
- Dilarang membawa bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia
- Dilarang merokok konvensional ataupun elektrik
- Dilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acara
BACA JUGA:Pengambilan Undangan Upacara 17 Agustus 2025 Apa Bisa Diwakilkan? Cek Informasinya di Sini
Panduan Susunan Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025
Mengacu pada SE Mesesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 pada tanggal 12 Agustus 2025, berikut susunan upacara HUT ke-80 RI pada Minggu, 17 Agustus 2025.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacaa tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Styalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
