bannerdiswayaward

KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Setelah Lakukan Penggeledahan

KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Setelah Lakukan Penggeledahan

Budi mengungkapkan penyidik selama satu pekan ini telah melakukan sejumlah kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini dilakukan pemeriksaan setelah merampungkan serangkaian penggeledahan pada pekan ini.

Sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui informasi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 juga akan diperiksa.

BACA JUGA:Kalender Jawa Weton Agustus 2025, Simak Pasaran Hari dan Neptu Terbaik 15 Hari ke Depan

BACA JUGA:Lima Alasan Kenapa Pendidikan Kedinasan tidak boleh dari Anggaran Kementerian Pendidikan

“Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025.

“Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap,” sambungnya.

Budi mengungkapkan penyidik selama satu pekan ini telah melakukan sejumlah kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

BACA JUGA:Mensesneg: Pesan Prabowo Soal Jenderal Bekingi Tambang Ilegal Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

BACA JUGA:MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Eddy Soeparno Sebut Strategi Parpol Bakal Berubah

Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Dalam rangkaian upaya tersebut, selain diamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.

“KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini, terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads