KPK Periksa Eks Kajati Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Didalami

KPK Periksa Eks Kajati Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Didalami

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Idianto ini didalami soal perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto.

Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Pemeriksaan terhadap Idianto dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung.

"Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.

Proses tersebut bersamaan dengan pemeriksaan Idianto di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh: Proyek Megah yang Membebani BUMN

Asep menuturkan pemeriksaan oleh JAMWAS berhubungan dengan etik, sedangkan pemeriksaan di KPK berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi.

"Pemeriksaannya simultan," jelas Asep.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Idianto ini didalami soal perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.

BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

Lebih lanjut, kata Budi keterangan yang disampaikan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan saksi-saksi lain.

Ia menjelaskan dalam proses penyidikan ini keterangan dari setiap saksi penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya.

"Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads