Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026 Secara Bertahap, Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat ini
Menteri Kesehatan Budi Gunadi ungkap akan mengubah sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan.-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-
BACA JUGA:Dorong Kepesertaan Aktif, Menko PM Desak BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Inovasi
Dengan ketentuan pembayaran, yakni 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayarkan oleh perusahaan.
Iuran peserta PPU dibayarkan secara langusung oleh perusahaan kepada BPJS Kesehatan dengan batar gaji yang diperhitungkan maksimal Rp12 juta.
Sedangkan iuran untuk PBI dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000/ bulan, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran langsung ke BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
