bannerdiswayaward

Dorong Kepesertaan Aktif, Menko PM Desak BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Inovasi

Dorong Kepesertaan Aktif, Menko PM Desak BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Inovasi

Menko PM Muhaimin Dorong Peningkatan Kepesertaan dengan Sasar Gen Z hingga Pekerja Informal---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan jumlah peserta aktif melalui pendekatan yang inovatif dan inklusif.

Dorongan ini disampaikan saat penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2025 kepada Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama, dan Eko Nugriyanto sebagai Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan direksi sebelumnya untuk sisa masa jabatan 2021–2026.

“Peningkatan kepesertaan memerlukan strategi inovatif, agresif, kolaboratif, dan kreatif agar target 57,5 juta peserta aktif pada 2025 dapat tercapai,” tegas Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Juli 2025.

BACA JUGA:Menko Airlangga Bertemu Kuasa Usaha Ad Interim AS: Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-AS

Menko Muhaimin menekankan pentingnya menyasar pekerja rentan, migran, dan sektor informal, termasuk generasi Z yang kini semakin melek literasi keuangan.

Menurutnya, terobosan baru harus dilakukan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.

Selain itu, Muhaimin juga meminta BPJS Ketenagakerjaan bersikap tegas kepada seluruh perusahaan, baik besar maupun kecil, termasuk agen penyalur pekerja migran, agar patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan. Tidak boleh ada yang luput dari kewajiban perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

BACA JUGA:PLN, MEBI, dan Alfamart Kolaborasi Kembangkan Infrastruktur SPKLU di Lokasi Strategis se-Indonesia

Menko PM juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memegang peran strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantalan sosial penting agar masyarakat tidak jatuh miskin akibat risiko kecelakaan atau musibah kerja. Ini bagian dari proses pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” tutup Muhaimin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads