Roy Suryo Sebut Laporan ke Dirinya Salah Alamat, Minta Kapolda Metro yang Baru Koreksi
Salah satu laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Jokowi sendiri, dengan dasar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Jokowi itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE. -Istimewa-
"Tidak ada istilah pede atau tidak, kita lakukan saja dengan baik dan benar," jelasnya.
Roy pun menutup dengan sindiran terhadap pihak yang dituduh menggunakan ijazah dan skripsi palsu.
"Kalau orang yang salah itu kan harusnya orang yang punya ijazah, yang skripsinya ditenggarai 99,9 persen palsu," ungkapnya.
BACA JUGA:Trump Bocorkan Sikap Terbaru Putin: Bosan Perang dengan Ukraina, Tapi..
Sebelumnya Polda Metro Jaya sedang menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Salah satu laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Jokowi sendiri, dengan dasar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan Jokowi itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE.
Sementara Laporan yang dibuat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo di Polda Metro Jaya kini statusnya naik penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Netanyahu Meradang! Sebut Australia Khianati Israel Gara-Gara Sikap Baru soal Palestina
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 11 Juli 2025.
"Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran nama baik," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: