Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT, KPK Tegaskan Sudah Kantongi Bukti Kuat

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT, KPK Tegaskan Sudah Kantongi Bukti Kuat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebutkan dirinya tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT)-Disway.id/Ayu Novita-

KPK juga mengamankan uang sejumlah sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201.

Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025.

BACA JUGA:Ova Emilia Rektor UGM Tergugat Rp 29 M Kasus Bank BPR Tripilar Arthajaya, Netizen: Tersandera Kasus Ternyata

BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Akan Bela Bawahannya yang Terlibat Korupsi

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih.

Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads