bannerdiswayaward

Rudy Ong Chandra Teriak Membela Diri, Ngaku Diperas Rp10 Miliar Atas Nama KPK!

Rudy Ong Chandra Teriak Membela Diri, Ngaku Diperas Rp10 Miliar Atas Nama KPK!

Rudy Ong yang sudah mengenakan rompi oranye dentan tangan diborgol ke depan secara tiba-tiba ia mengaku sebagai korban pemerasan dari anak buahnya.--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus suap izin usaha pertambangan, Rudy Ong Chandra (ROC) membuat pernyataan saat dihadirkan di ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saat ia dipersilakan masuk ruang konferensi pers, Rudy yang sudah mengenakan rompi oranye dentan tangan diborgol ke depan secara tiba-tiba ia mengaku sebagai korban pemerasan dari anak buahnya.

Ia menyebut, seorang pegawainya bernama Sugeng sudah memerasnya miliaran rupiah.

"Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers pada Senin, 26 Agustus 202t.

"Narkoba Rp 10 miliar," tambahnya sambil petugas KPK berusaha menenangkannya dan membawanya keluar ruang konferensi pers.

BACA JUGA:KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Pemberian IUP di Kaltim

Aksi Rudy Ong bukan cuma sampai disitu, saat ia hendak digiring petugas masuk ke mobil tahanan, ia kembali teriak.

"8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," teriak Rudy lantang.

Rudy Ong merupakan tersangka suap di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Penyelenggara Negara (PN) periode 2013- 2018.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Rudy Ong telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir maka dilakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Saudara ROC untuk 20 hari pertama," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:KPK Jemput Paksa Rudy Ong, Tersangka Korupsi IUP di Kaltim, Sempat Merangkak Hindari Wartawan

Ia menjelaskan penahanan terhitung sejak Kamis, 21 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Kaltim, Awang Iwan Faroek dan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads