Istana: Demo Boleh, Tapi Jangan Rusak Fasilitas Umum
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah tak pernah melarang pihak-pihak yang menyampaikan aspirasinya dengan cara melakukan aksi unjuk rasa.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah tak pernah melarang pihak-pihak yang menyampaikan aspirasinya dengan cara melakukan aksi unjuk rasa.
Sebab, kata dia, hak untuk kebebasan berpendapat telah diatur oleh undang-undang.
Namun, ia menekankan bahwa demonstrasi dengan melakukan perusakan fasilitas umum
"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum) tidak dijamin oleh undang-undang," kata Hasan, Rabu, 27 Agustus 2025.
“Itu berbeda dengan penyampaian pendapat, kalau misalnya, menghancurkan sesuatu itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,“ sambungnya.
BACA JUGA:351 Pelajar Diamankan Usai Kericuhan Demo di DPR, 196 Anak Dipulangkan
Dia meyakini, aspirasi yang disampaikan massa aksi sudah sampai. Menurut Hasan, aspirasi itu telah didengar oleh DPR, yang menjadi sasaran massa aksi dalam menyampaikan pendapat.
"Aspirasinya, saya yakin sudah sampai. Ke pihak yang ingin didengar itu, aspirasinya, kita yakin sudah sampai," jelas Hasan.
Namun, ia mengingatkan dengan tegas agar aksi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak berujung pada perusakan.
"Jadi kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain," imbuhnya.
BACA JUGA:Viral Palisade Berpelat 'ZZH' Diamuk Massa Demo DPR, Ternyata Milik ASN Kementerian
Sebelumnya, ratusan massa mengepung Gedung DPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025. Aksi demonstrasi itu salah satunya dipicu adanya tunjangan perumahan untuk para anggota dewan, yang angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
Besaran tunjangan perumahan itu dinilai berlebihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat hari ini.
Demonstrasi sejumlah aliansi masyarakat di depan Gedung DPR itu berujung ricuh. Massa pedemo bentrok dengan aparat keamanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
