Terpidana Kasus Ijazah Jokowi 'Bambang Tri' Bebas Bersyarat, Perlawanan PK di MA Masih Berlanjut
Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian soal Ijazah Palsu Jokowi bebas bersyarat dari Lapas Sragen-Istimewa-
Ia menyebut bahwa pemulangan seharusnya dilakukan dengan pendampingan hukum, bukan secara mendadak.
"Sehingga modelnya colong laku, jadi, prosedurnya itu harusnya ini dijemput, dikawal oleh kita, terpaksa dikeluarkan lebih dahulu. Saya tidak menyalahkan, menghindari memang hal-hal yang dirasa politik Indonesia seperti itu," tambah Edi.
Edi juga memastikan bahwa kliennya tetap melanjutkan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK), meski sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen.
PK adalah upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.
Langkah ini diambil untuk mencari keadilan atas vonis kasus ujaran kebencian, pelanggaran ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan penistaan agama.
Pardiman juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.
BACA JUGA:UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Kekeuh Nolak: Tak Ada Satu pun Bukti yang Ditunjukkan!
Buku itu diharapkan menjadi alat kontrol publik agar Mahkamah Agung memeriksa perkara secara adil dan transparan.
"Akan tetap dilanjutkan ini proses sidang sampai di Mahkamah Agung, tinggal menunggu keadilan dari Mahkamah Agung," ujar Edi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: