Kejagung Sita Tanah dan Rumah Mewah Milik Riza Chalid di Bogor
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC) di Kawasan Bogor, Jawa Barat-Dok. Kejaksaan Agung-
"Nah ini nanti ditaksasi oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya 15 juta per meter kalau nggk salah," urainya.
Terakhir, Anang menambahkan, dari penggeledahan itu, pihaknya juga telah meakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 8 Saksi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Kepala SKK Migas!
"Dokumen terkait ada, sertifikat segala. Ini berkaitan dengan TPPU dan juga tindak pidana asalnya korupsi," tukasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita 5 unit mobil mewah terafiliasi milik tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik melakukan agenda penggeledahan pada Senin malam, 4 Agustus 2025.
"Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC," ujarnya kepada awak media, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dari 5 mobil yang disita milik terafiliasi MRC ialah: Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga Mercedes Benz. Kendaraan tersebut disita di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan," tutur Anang.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 8 Saksi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Kepala SKK Migas!
Anang menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya. Tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara.
"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan MRC dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin malam. Mata uang yang disita dolar dan rupiah, namun tidak dirinci totalnya.
"Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang," tambah Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan.
"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," sambung Yadyn menutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: