KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama, Pakai Uang Kredit LPEI Buat Judi

KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama, Pakai Uang Kredit LPEI Buat Judi

KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama, Pakai Uang Kredit LPEI Buat Judi -Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Persib Bandung Ngeri Musim Indonesia Super League! Sekali Dayung 3 Amunisi Anyar Berlabuh, 2 Berstatus Timnas Indonesia

BACA JUGA:Inklusi Keuangan Makin Digital, OVO Nabung Tembus 1 Juta Pengguna Berkat Rek-Wallet

Sementara, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL;

Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs dollar di tahun 2015.

Dalam prosesnya, KPK menyebut ada mens rea atau niat jahat dalam proses pengajuan kredit PT SMJL oleh perusahaan itu maupun LPEI selaku kreditur.

Asep menerangkan bahwa PT SMJL mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. 

Padahal, perusahaan itu tak berizin atau sudah dicabut izin konservasinya dan tak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan atas PT SMJL.

BACA JUGA:WNI Ditembak, Indonesia Desak Timor Leste Beri Penjelasan Tuntas

BACA JUGA:Pramono Siap Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Demo di DPR

Sementara selaku kreditur, LPEI tetap memproses pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) yang sudah dikondisikan. 

“Padahal diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI,” ungkap Asep.

Sedangkan PT MAS disebut KPK tak layak mendapat pembiayaan hingga 50 juta dolar Amerika Serikat. Ada beberapa penyebab, di antaranya proyeksi cash flow PT MAS dari tahun 2016 sampai 2019 terkait penjualan tambang berpotensi mengalami kerugian, sehingga sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank.

Adapun uang yang didapat dari kredit LPEI itu hanya digunakan Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman untuk operasional PT SMJL.

"Dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta, yakni sekitar Rp110 miliar berdasarkan kurs dollar di tahun 2015 atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman," jelas Asep.

Akibat perbuatannya, Hendarto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 triliun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads