KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama, Pakai Uang Kredit LPEI Buat Judi

KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama, Pakai Uang Kredit LPEI Buat Judi

KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama, Pakai Uang Kredit LPEI Buat Judi -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto.

Hal ini dilakukan setelah Hendarto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

BACA JUGA:Trade Expo Indonesia ke-40 Makin Dekat, Kadin Ungkap Potensi Ekspor Diprediksi Capai 145 Miliar Dolar AS

BACA JUGA:Hingga Malam Ini, Kericuhan Demo DPR Masih Meluas Mulai dari Palmerah-Senayan-Pejompongan

"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Ia mengatakan Hendarto tidak menggunakan kredit yang didapatnya untuk dua perusahaannya itu. 

Namun, bos dua perusahaan ini menggunakan uang kredit tersebut untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk judi.

"Dalam prosesnya, diketahui saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya," jelas Asep.

BACA JUGA:Satu DFK Bisa Melahirkan Sejuta Kebencian

BACA JUGA:Staf Ahli Kemenimipas Kunjungi Kantor Imigrasi Entikong, Perkuat Fungsi Intelijen Keimigrasian di Perbatasan

"Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” lanjutnya.

Adapun, kata Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK tersebut dana yang digunakan untuk berjudi sekitar Rp 150 miliar.

Asep menerangkan bahwa perusahaan itu mendapat fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dari LPEI pada 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 Ha di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai dengan25 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads