KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama Dalam Kasus Pinjaman Kredit LPEI, Ini Perannya!

KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama Dalam Kasus Pinjaman Kredit LPEI, Ini Perannya!

KPK menahan pemilik Bara Jaya Utama, Hendarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik Bara Jaya Utama, Hendarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, Hendarto yang merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) sebagai penerima manfaat kredit LPEI.

BACA JUGA:Ditjenhubdat Kemenhub Dorong Transformasi Digital Transportasi Darat di Jawa Timur

BACA JUGA:Bupati Bogor Terima Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Baznas pada Baznas Awards 2025 Tingkat Nasional

"Penahanan dilakukan 20 hari kedepan mulai dari 28 Agustus - 16 september 2025, penahanana dilakukan di rutan KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Adapun, Hendarto merupakan tersangka keenam dalam kasus pemberian fasilitas kredit LPEI.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Dwi Wahyudi (Dw), selaku Direktur Pelaksana LPEI; Arif, Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana LPEI; Jimmy Masrin (JM) selaku pem ilik PT Petro Energy; Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi (SMD) selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Konstruksi perkara

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tersangka (HD) Hendarto yang merupakan pemilik PT SMJL dan PT MAS, diduga melakukan pertemuan dengan Kukuh Wirawan (KW) selaku Kadiv Pembiayaan I dan Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI.

BACA JUGA:KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama, Pakai Uang Kredit LPEI Buat Judi

BACA JUGA:Viral Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol Saat Bubarkan Massa Demo DPR

"Permohonan tersebut ditanggapi positif oleh Sdr. DW yang selanjutnya memerintahkan Sdr. KW untuk memproses pemberian pembiayaan melalui pengkondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Sdr. HD," jelas Asep.

Sementara, Asep menjelaskan bahwa PT SMJL mendapat Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) senilai Rp115 miliar, yang diperuntukan refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL.

Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta atau senilai Rp670 miliar (berdasarkan kurs dollar di tahun 2015).

"Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur," tutur Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads