KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama Dalam Kasus Pinjaman Kredit LPEI, Ini Perannya!

KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama Dalam Kasus Pinjaman Kredit LPEI, Ini Perannya!

KPK menahan pemilik Bara Jaya Utama, Hendarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Disway.id/Ayu Novita-

Dalam hal ini, Asep menerangkan pihak debitur, mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Dimana Izin Pembukaan Lahan dan Izin Usaha Perkebunan PT SMJL telah dicabut, dan tidak akan terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dikarenakan berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi serta tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan atas PT SMJL.

Pihak Kreditur, memproses MAP PT SMJL untuk memenuhi prosedur pembiayaan dan menyetujuinya dengan menerbitkan Memorandum Keputusan Pembiayaan pada 2014.

BACA JUGA:Pernyataan dan Peran Lisa Mariana dalam Kasus BJB Disorot, Ini Kata Praktisi Hukum

"Padahal diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI," imbuh Asep.

Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50 juta.

Asep menjelaskan eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.

"Proyeksi cash flow PT MAS dari tahun 2016 sampai dengan 2019 terkait penjualan tambang berpotensi mengalami kerugian, sehingga sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang, diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank," jelasnya.

Adapun, pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. 

Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan.

BACA JUGA:Viral Opang Rampas Hp Ojol Saat Ambil Penumpang di Stasiun Pondok Ranji, Polisi Merespons Cepat!

Pihak LPEI memasukkan PT Kalimantan Prima Nusantarayang belum beroperasi dan baru pada tahapan proses akuisisi oleh grup PT BJU ke dalam analisa proyeksi.

"Dalam prosesnya, diketahui Sdr.HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," jelasnya.

Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta, sekitar Rp110 miliar (berdasarkan kurs dollar di tahun 2015) atau sekitar 16,4% dari total pinjaman.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan serangkaian permohonan KIE dan KMKE yang diajukan oleh PT SMJL pada Oktober 2015 sebenarnya telah melanggar kesalahan prosedural yang ditujukan mengurangi outstanding kredit PT MAS berdasarkan memorandum analisis pembiayaan (MAP) oleh LPEI.

Barang Bukti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads